.

Kecamatan Tanjungsari adalah salah Satu Organisasi Perangkat Daerah kabupaten yang terletak di sebelah timur pusat pemerintah Kabupaten Bogor sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Cariu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan. Secara Operasional Kecamatan Tanjungsari Defennitif tanggal 16 Desember 2004. Wilayah Kecamatan Tanjungsari terletak dalam kordinat 107°3,38¹-107° 13,40¹ Bujur Timur 6°33,35¹-6°40,12¹ Lintang Selatan, berada pada elevasi antara 88-1.186 M diatas permukaan laut dengan suhu rata-rata 14°-34° Derajat Celcius. Bentuk hamparan wilayahnya sekitar 37% beruapa dataran dan 63% berupa perbuktikan dan pegunungan, keadaan tanahnya sekitarnya 68% berupa lahan kering dan 32% lahan basah, dengan jumlah curah hujan rata-rata sepanjang tahun berkisar antara 120-178 hari hujan, dengan Jumlah Penduduk sebanyak 56.467 Jiwa.


Letak Geografis

Kecamatan Tanjungsari wilayah sebesar adalah ±17.116.484 Ha dengan batas wilayah kerja sebagai Berikut:

o   Utara           : Berbatasan dengan Kecamatan Cariu

o   Selatan       : Berbatasan dengan Kabupaten Cianjur

o   Timur          : Berbatasan dengan Kecamatan Sukamakmur

o   Barat           : Berbatasan dengan Purwakarta

Kecamatan Tanjungsari terdiri dari 10 Desa yaitu : Desa Tanjunsari, Desa Cibadak, Desa Sirnasari, Desa Sirnarasa, Desa Tanjungrasa, Desa Pasirtanjung, Desa Buanajaya, Desa Antajaya, Desa Selawangi, Desa Sukarasa



a.    Visi

Visi organisasi Mewujudkan Kabupaten Bogor Termaju. Nyaman dan Berkeadaban

 

b.  Misi

1. Mewujudkan Masyarakat yang berkualitas.

2. Mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdaya saing dan berkelajutan.

3. Mewujudkan tata Pemerintahan Daerah yang Baik;

4. Mewujudkan Kesolehan Sosial

5. Mewujudkan Pembanguan Daerah yang merata berkeadilan dan berkelanjutan


TUGAS DAN POKOK ORGANISASI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan pasal 3 (Tiga), Kecamatan mempunyai  tugas  dan fungsi sebagai berikut

1)    Ayat 1 (satu), Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan  kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang

2)    Ayat 2 (dua), Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecamatan mempunyai fungsi

1.   Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum Kecamatan

2.   Pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat

3.   Pengordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

4.   Pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati

5.   Pengordinasian Pemeliharaan Prasarana dan sarana pelayanan umum

6.   Pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan

7.   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan

8.   Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unsur Perangkat daerah yang ada di Kecamatan

9.   Pelaksanaan Administrasi Kecamatan ; dan

10. Pelaksanan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.

 

Adapun susunan organisasi Kecamatan Tanjungsari berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan pasal 5 (Lima), sebagai berikut :

1.         Camat

2.         Sekretariat, membawahkan :

a.         Sub Bagian Program dan Keuangan;

b.         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3.         Seksi Pemerintahan;

4.         Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

5.         Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

6.         Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

7.         Seksi Pendidikan dan Kesehatan;

8.         Kelurahan; dan

9.         Kelompok Jabatan Fungsional



Agenda Kegiatan