.

(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Kecamatan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Kecamatan;

b. pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan;

c. pengumpulan, pengolahan dan analisa data kecamatan;

d. pengelolaan keuangan Kecamatan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya


                                          Struktur Organisasi Sekretariat


Agenda Kegiatan