(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Kecamatan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Kecamatan;
b. pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan;
c. pengumpulan, pengolahan dan analisa data kecamatan;
d. pengelolaan keuangan Kecamatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya
Struktur Organisasi Sekretariat