.
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Kecamatan;
b. pengelolaan barang/jasa Kecamatan;
c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Kecamatan;
d. pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Kecamatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian



Agenda Kegiatan