(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
b. penyiapan bahan pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
c. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
d. pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya;
e. pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f. fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta penyelamatan dan evakuasi korban;
g. pelaksanaan sinergitas dengan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
h. pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
i. penanganan konflik sosial;
j. pengembangan kehidupan demokrasi;
k. fasilitasi pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
l. penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
m. pengoordinasian penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
n. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
o. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Struktur Organisasi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum