.

(1) Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kesehatan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

b. penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

c. fasilitasi pembinaan program pendidikan dan kesehatan masyarakat;

d. fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;

e. pembinaan kegiatan kepramukaan;

f. pengoordinasian program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;

g. fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan;

h. fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;

i. pengoordinasian standar pelayanan minimal di Kecamatan;

j. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan dan Kesehatan;

k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi Pendidikan dan Kesehatan; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.


Struktur Organisasi Seksi Pendidikan Dan Kesehatan


Agenda Kegiatan