(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
b. penyiapan bahan pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
c. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
d. pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya;
e. pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f. fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta penyelamatan dan evakuasi korban;
g. pelaksanaan sinergitas dengan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
h. pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
i. penanganan konflik sosial;
j. pengembangan kehidupan demokrasi;
k. fasilitasi pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
l. penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
m. pengoordinasian penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
n. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
o. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Struktur Organisasi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum