(1) Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan data, pengoordinasian penyusunan program dan pengelolaan administrasi keuangan Kecamatan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Kecamatan
b. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data Kecamatan;
c. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
d. pengelolaan penyusunan anggaran Kecamatan;
e. penatausahaan keuangan Kecamatan;
f. penyusunan pelaporan keuangan Kecamatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Struktur Organisasi Sub Bagian Program dan Keuangan