(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan masyarakat dan urusan sosial.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
c. koordinasi dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan;
d. fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
e. fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti dan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana;
f. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat kecamatan;
g. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Struktur Organisasi Seksi Pemberdayaan masyarakat