Seksi Pemerintahan

(1) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanan, evaluasi, dan pelaporan bidang pemerintahan dan pelayanan publik.

(2)Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kegiatan tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal terkait;

b. penyiapan bahan pengoordinasian tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

c. fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;

d. pelaksanaan evaluasi kelurahan;

e. pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;

f. pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;

g. pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan;

h. penyusunan dan inventarisasi seluruh data perizinan dan nonperizinan;

i. pemrosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen perizinan dan nonperizinan;

j. pelaksanaan laporan kependudukan;

k. pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan;

l. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;

m. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Seksi Pemerintahan; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.


Struktur Organisasi Seksi Pemerintahan