Kecamatan merupakan unsur pelaksana kewilayahan pada tingkat kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecamatan mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum Kecamatan;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unsur Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
i. pelaksanaan administrasi Kecamatan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Struktur Organisasi Kecamatan