1) Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan, pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan perekonomian dan pembangunan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kegiatan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan transmigrasi serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
b. penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan transmigrasi serta dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
c. pelaksanaan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
d. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta
e. pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
f. pengoordinasian dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
g. pengoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
h. fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
i. fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
Struktur Organisasi Seksi Perekonomian dan Pembangunan